Tidak hanya Denda, Merokok Asal-asalan di Malaysia Akan Diberi hukuman Membersihkan Toilet Umum




Bermediasi- Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Dr Dzulkefly Ahmad, barusan menginformasikan hukuman buat orang yang merokok asal-asalan atau di ruang bebas asap rokok ialah lakukan pekerjaan sosial seperti kumpulkan sampah, memangkas rumput serta bersihkan toilet umum.

Dia meneruskan dengan menjelaskan jika hukuman buat pelanggar tidak cukup hanya bayar denda saja sebab membuat orang kaya atau mereka yang berkecukupan merasakan dapat selamat demikian saja.

Diambil dari media lokal Malaysia, Asrto Awani, walau belumlah ada aksi besar yang diambil untuk menerapkan kebijaksanaan ini, Menkes Malaysia sudah menggerakkan faksi untuk selekasnya mengaplikasikan hukuman kerja sosial ini.

"Departemen Kesehatan (Malaysia) ingin memberi contoh yang baik pada warga lewat cara menghargai larangan tidak untuk merokok dalam tempat umum," demikian dicatat pada situs itu.

Awalnya, dikabarkan jika perokok yang tertangkap merokok di wilayah terlarang atau ruang bebas asap rokok ialah denda berbentuk uang optimal Rp 33 juta rupiah atau kurungan penjara sepanjang dua tahun.

Untuk di Indonesia sendiri, diketahui merokok asal-asalan atau di lokasi dilarang merokok seperti dalam tempat umum, tempat service kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat beribadah, tempat kerja, ajang pekerjaan beberapa anak serta angkutan umum akan dikenai sangsi pidana kurungan 6 bulan serta denda terbanyak Rp 50 juta.

UPDATE TERSEDIA LIVECHAT POKER757 
DENGAN VERSI ANDROID & IOS
KLIK DI BAWAH INI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tidak hanya Denda, Merokok Asal-asalan di Malaysia Akan Diberi hukuman Membersihkan Toilet Umum "

Post a Comment