Kita Perlu Waspada Pada Mobil Bekas Ilegal. Mari Kenali Cirinya



Bermediasi- Berbeda dengan mobil baru yang jelas asal-usulnya, mobil bekas terkadang bisa punya beragam latar belakang. Salah satunya, mobil tersebut berasal dari aktivitas ilegal, alias curian.

Secara fisik, antara mobil legal dan ilegal, tentu saja tidak ada perbedaan secara langsung. Namun bukan berarti kita tidak bisa membedakannya. Asalkan cermat dalam memilih, kita bisa mendapat “warning”, apakah mobil tersebut bermasalah atau tidak.

Mari kita simak, cara mengenalinya:

#1: Mengecek harga wajar mobil  

Meski tidak selamanya mobil hasil curian ditawarkan dengan harga murah, namun ada kalanya, harga mobil ini tidak semahal mobil-mobil normal. Harga bahkan bisa terpaut setengahnya.  

Jika Otofriends mendapat penawaran yang sangat jauh dari harga pasar, sebaiknya patut curiga. Kita bisa mengeceknya dari situs-situs jual-beli mobil bekas online. Apakah masih dalam batas wajar atau jauh dari kewajaran.

#2: Mengecek kesesuaian nama penjual dengan surat-surat

Memang tidak selamanya mobil yang antara surat-surat dan KTP penjualnya berbeda, adalah hasil dari curian. Namun setidaknya jika ini terjadi, harus ada penjelasan rasional yang melatarbelakanginya. Jika tidak, maka Otofriends, patut curiga.

Ketidaksesuaian antara surat-surat kendaraan dengan penjual bisa saja terjadi, jika penjual adalah diler mobil bekas. Dan itu bisa dibuktikan dengan showroom dan aktivitas jual beli. Diler sendiri biasanya akan menolak jika ada ketidaksesuaian antara KTP penjual dengan surat-surat kendaraan.

#3: Mengecek nomor rangka dan nomor mesin

Salah satu ciri mobil bekas curian adalah adanya bekas penggantian nomor rangka dan nomor mesin. Pelaku menggantinya dengan nomor rangka dan mesin dari mobil lain, biasanya hasil lelang.  Pelaku memotong dan memasangnya dengan cara las.

Karena itu, periksalah posisi nomor rangka dan mesin pada saat pengecekan mobil. Jika terdapat sambungan logam yang dilas pada bagian rangka dan mesin mobil, pembeli patut curiga. Bila tidak yakin, sebaiknya jangan membeli mobil bekas dengan ciri seperti ini.

#4: Mengecek kelengkapan surat-surat

Jangan pernah membeli mobil bekas yang surat-suratnya tidak lengkap. Paling minimal adalah keberadaan BPKB dan STNK. Akan lebih baik jika pemilik masih menyimpan faktur, karena biasanya

Surat-surat juga harus dalam kondisi asli dan bukan fotokopi. Sebaiknya jangan pula bertransaksi dengan janji bahwa surat akan dikirim menyusul. Meski harganya murah dan dikatakan mendesak “butuh uang”, jangan pernah dilakukan pelunasan.

#5: Mengecek data kendaraan di Samsat

Tak harus datang ke Kantor Samsat untuk mengecek tentang data kendaraan. Untuk wilayah-wilayah tertentu, kini sudah ada fasilitas pengecekan kendaraan secara online.

Kita cukup memasukkan data kendaraan dan NIK pemilik, maka hasilnya bisa diketahui. Atau kalau memang masih kurang yakin, sempatkan juga datang ke kantor Samsat juga tidak masalah.

Membeli mobil bekas memang tidak sama dengan mobil baru, di mana kita akan mendapat pertolongan dari pihak penjual. Dalam mobil bekas, diperlukan kecermatan kita sendiri untuk menilai dan memutuskan.

Jika memang Anda tidak yakin, maka libatkan pihak jasa inspeksi mobil bekas. Selain dapat mengetahui kondisi teknis, pihak inspektor mobil yang independen dan terpercaya ini dapat membantu untuk memberi pertimbangan tentang kelayakan dari sisi legalitas.

UPDATE TERSEDIA LIVECHAT POKER757 
DENGAN VERSI ANDROID & IOS
KLIK DI BAWAH INI


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kita Perlu Waspada Pada Mobil Bekas Ilegal. Mari Kenali Cirinya"

Post a Comment