Menhub Budi Karya mengizinkan seluruh moda transportasi beroperasi kembali di rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020). Pernyataan itu mencabut aturan sebelumnya yang menutup transportasi umum hingga 31 Mei.
Budi Karya yang baru sembuh dari infeksi virus Corona itu menyebut dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan.
Tak lama setelah Budi Karya mengumumkan keputusan itu, Kementerian Perhubungan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 merevisi dengan bilang larangan mudik tidak dicabut. Istana Kepresidenan menegaskan pernyataan Menhub tersebut.
"Prinsipnya tetap adalah pelarangan mudik dan pembatasan dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).
"Pernyataan Menhub itu sebenarnya memuat pengecualian, memuat disclaimer, yaitu mereka yang boleh melakukan perjalanan itu adalah misalnya petugas kesehatan, pasien yang memerlukan penanganan perawatan di luar kota, ada keluarga yang meninggal dunia, terus petugas kepolisian, TNI yang bertugas," ujar Donny.
"Kalau pun bertugas harus ada surat dari atasan yang mengatakan memang dia ditugaskan ke luar kota, logistik misalnya," dia menambahkan.
Keputusan Budi Karya itu direspons maskapai pelat merah Garuda Indonesia dengan membuka lagi penjualan tiket penerbangan mulai Kamis (7/5) pukul 00.01 WIB. Garuda mengumumkan melalui rilis kepada media dan Instagram.
Garuda menyebut penerbangan itu dengan catatan cuma melayani penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting, serta mobilisasi pekerja migran Indonesia, bukan mudik.
0 Response to "Transportasi Umum Kembali Beroperasi, Boleh Mudik atau Enggak Sih?"
Post a Comment