Bermediasi- Pemuda asal Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, berinisial AY alias Gombloh (24) ditangkap polisi atas kasus kejahatan seksual. Pemuda itu merayu 10 gadis di bawah umur lewat Facebook dan mendapatkan foto bugil mereka.
Di antara 10 korban itu, tiga di antaranya bahkan dipaksa berhubungan badan di bawah ancaman. Aksinya terungkap setelah seorang korbannya melapor ke polisi.
"Pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook, awal Maret lalu. Selang beberapa waktu, karena hubungan keduanya semakin dekat, pelaku merayu korban untuk mengirimkan foto dan video tidak senonoh. Permintaan ini dituruti korban," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi saat dihubungi detikcom, Rabu (20/5/2020).
Setelah mendapatkan foto bugil korban, Gombloh mulai memaksa korbannya untuk berhubungan badan. Pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan video bugil korban ke media sosial jika korban tidak menuruti permintaan pelaku.
"Karena merasa terancam, korban kemudian melapor polisi. Laporan ini kemudian kami tindak lanjuti. Pelaku kami jebak untuk bertemu dengan korban, dan segera kami amankan," jelas Leganek.
Saat diperiksa polisi, terungkap modus itu dilakukan Gombloh dalam kurun waktu setahun terakhir. Setidaknya sudah 10 gadis yang semuanya masih berusia di bawah umur yang menjadi korban aksi bejat pelaku.
"Pelaku mengakui ada 10 korban lain. Rentang umurnya 14-17 tahun. Semuanya bisa dirayu untuk mengirim foto dan video tak senonoh kepada pelaku. Ada puluhan foto dan video yang bisa didapatkan pelaku dari para korbannya," tambah Leganek.
Tonton video 'Remaja Ini Cekoki ABG Miras, Lalu Memperkosanya di Semak-semak':
Dirinya menyebut, dari 10 korban tersebut, tiga di antaranya sudah berhasil diajak berhubungan badan oleh pelaku. Modusnya sama, pelaku mengancam akan menyebar foto korban jika permintaannya tidak dituruti oleh korban.
"Pelaku memang mengincar gadis di bawah umur karena, menurutnya, lebih mudah dirayu. Pelaku saat ini kita tahan, kita jerat dengan pasal berlapis," terang Leganek.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku adalah satu set komputer dan ponsel milik Gombloh. Berkaca dari kasus ini, para orang tua diharapkan lebih memperhatikan anak mereka saat menggunakan media sosial.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak remaja, lebih waspada mengawasi pergaulan anaknya, terutama di media sosial," pesan Leganek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf f UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Gombloh juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
0 Response to "Bejat! Pria Ini Perdayai 10 ABG, Minta Foto Bugil-Setubuhi Paksa Korban"
Post a Comment