Bermediasi- Sudah sempat jadi wawasan, Pemerintah DKI Jakarta pada akhirnya keluarkan Petunjuk Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 yang batasi mobil pribadi sampai umur 10 tahun. Kebijaksanaan ini gagasannya berlaku mulai 2025 akan datang.
Lihat kebijaksanaan itu bagaimana dengan nasib mobil-mobil kuno yang telah 'berusia lanjut' ? Menyikapi hal tersebut, pencinta mobil classic serta retro, Helmy merekomendasikan pemerintah supaya memberikan jalan keluar untuk kehadiran mobil kuno.
"Pendapat saya (mobil-mobil kuno itu) masih bisa keluar, contohnya pada hari libur Sabtu-Minggu, atau waktu hari besar Kemerdekaan RI," kata Helmy waktu dihubungi detikcom, Jum'at (2/8/2019).
Pria yang bergiat di Warung Built Up itu menjelaskan jika kehadiran mobil retro di Indonesia, semata-mata untuk perkembangan otomotif di Tanah Air.
"Pendapat saya (mobil-mobil kuno itu) masih bisa keluar, contohnya pada hari libur Sabtu-Minggu, atau waktu hari besar Kemerdekaan RI," kata Helmy waktu dihubungi detikcom, Jum'at (2/8/2019).
Pria yang bergiat di Warung Built Up itu menjelaskan jika kehadiran mobil retro di Indonesia, semata-mata untuk perkembangan otomotif di Tanah Air.
UPDATE TERSEDIA LIVECHAT POKER757
DENGAN VERSI ANDROID & IOS
KLIK DI BAWAH INI
0 Response to "Penetapan Usia, Mobil Kuno Jangan Sampai Tidak Dikasih Jalan "
Post a Comment