Kedai kopi dengan disain tempat natural, minimalis dan kekinian ini sangat digandrungi oleh kaum milenial di Kota Bandung karena setiap sudut ruangan yang ada di kedai ini sangat Instagramable, hal tersebut membuat siapa saja ketagihan datang ke kedai kopi ini.
Selain menyediakan konsultasi hukum gratis, di kedai kopi ini kalian bisa meminjam beragam buku tentang hukum yang disediakan di rak buku. Tak hanya itu, nama menu kopi yang ada di kedai kopi ini sangat menarik lho!
Judul di menu yaitu Kitab Undang-undang Perkopian atau KUHPER dan setiap nama menunya pasti di awali dengan macam-macam pasal. Seperti, Pasal 1365 KUHPER Japanese Ice, Pasal 1754 Kuhper Kopi Susu Pura, Pasal 1792 KUHPER Kopi Beer Tan dan nama-nama menu unik lainnya.
Siapa sangka, kedai kopi yang sudah ada sejak Oktober 2019 lalu itu didirikan oleh tiga orang pemuda asal Bandung, yakni Prjanjani H L Radja, Ulfa Prasetya Putri dan Agitha Yolanda Agustine yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung.
"Nama PURA berasal dari nama Pranjani, Ulfa dan Agitha, makannya kopi shop ini kami beri nama PURA Koffie," kata Pranjani kepada detikTravel, Kamis (17/9/2020).
Pranjani mengungkapkan, konsep kedai kopi yang didirikan bersama dua temannya itu tidak hanya menerima dan menjual kopi saja, tapi juga membuka konsultasi hukum gratis kepada masyarakat dan penanganan perkaranya bekerjasama dengan Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unpas, Lembaga Advokasi Anak dan Kantor Hukum Fajar Perjuangan Business Law.
Banyak yang bertanya soal hukum
Sejak dibuka, menurutnya sudah banyak warga yang datang ke PURA Koffie tidak hanya untuk mencicipi kopi, melainkan berkonsultasi tentang hukum dan tak jarang juga ada warga yang sedang memiliki persoalan hukum.
"Kami bersyukur untuk yang konsultasi hukum sudah sangat banyak datang ke kopi shop kami, kita sudah menjadi mediator di salah satu perkara adanya pungli ormas terhadap salah satu pasar di wilayah Sukajadi. Ada juga permasalahan hukum seperti kasus pendadahan, apalagi pada saat pandemi banyak pekerja yang sangat kebingungan terhadap kebijakan perusahaan, konsultasinya kepada PURA Koffie dan kita juga sudah menangani perkara sampai ke pengadilan perkara sengketa tanah dan perkara perceraian," ungkapnya.
Saat disingggung, mengapa nama menu kopi di kedai miliknya hampir seperti nama pasal-pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana?
"Kenapa kita bikin menu-menu seperti nama pasal ski Undang-undang Hukum Pidana dan Perdata itu mencirikan kami bertiga sarjana hukum dari Fakultas Hukum Unpas, sehingga kopi shop kita harus terlihat ada edukasi hukumnya," jelasnya.
Owner PURA Koffie lainnya, Ulfa Prasetya Putri mencontohkan seperti nama menu Pasal 1420 KUHPER yang diambil dari Pasal 142 KUHP tentang perjanjian.
"Contohnya ada Pasal 1420 KUHPER itu kita cantumin juga tentang syarat sah perjanjian. Tapi memang kita enggak menjelaskan soal perjanjian, cuman di menu itu ada selingan atau penyelewengan kata, pada dasarnya pasal itu syarat sah perjanjian tapi dihubungkan dengan kopi itu sendiri, kayanya enggak sah deh kalau ke PURA kopi enggak minum ini," ujarnya.
Begitu pun dengan menu Pasal 380 KUHPER Americano yang diambil dari Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan. "Ketika kamu meminum ini akan merasa terbunuh (enak sekali rasanya), jadi gitu," tambahnya.
Banyak yang mendukung
Ulfa menyebut, sejak dibuka antusiasme pengunjung yang datang ke kedai kopinya sangat banyak, terutama teman-temannya, senior, junior hingga dosen di Unpas.
"Sangat beranekaragam dan banyak yang support kami bertiga, itu yang membuat kami bertiga selalu sadar dan bersyukur karena banyak yang support kita dilihat dari mana dilihat dari antusiasme teman-teman Fakultas Hukum Unpad baik dari teman-teman, senior, junior dan dosen," sebutnya
Tak hanya itu, kedai kopi ini dijadikan sebagai wadah dan tempat untuk membuka atau membentuk relasi antar komunitas, agar komunitas-komunitas yang nongkrong di kedai kopi ini saling berkenalan.
Ulfa juga sedikit bercerita, menjadi pengusaha kedai kopi bukanlah cita-cita yang dimiliki bersama dua temannya. Adanya konsultasi hukum gratis, merupakan bukti bahwa Ulfa bersama Pranjani dan Agitha ingin bermanfaat dengan ilmu yang ia peroleh selama kuliah.
"Kita bertiga tida ada cita-cita sama sekali untuk membuka usaha kopi, cuman dilandasi dengan dasar dan tujuan kita ingin bermanfaat untuk banyak orang, ingin mengaplikasikan apa yang sudah kita dapat di kampus untuk masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, dengan usaha PURA Koffie ini, ketiganya tidak ingin meninggalkan identitas masing-masing yang akhirnya disatukan dalam visi dan misi, bahwa tidak hanya jual kopi, tapi ingin mengaplikasikan segala ilmu yang sudah didapat kepada masyarakat.
"Kita belum jadi pengacara, kita punya keinginan masing-masing, kaya Pranjani ingin jadi hakim dan jaksa, Ulfa ingin jadi PNS atau dosen, Agitha ingin jadi dosen atau hakim, tapi sambil kita mencapai itu, kita laksanakan dulu apa yang kita laksanakan tapi dengan tidak meninggalkan apa yang sudah kita buat. Jadi tujuannya apa? Ingin pengabdian, dengan adanya wadah ya PURA Koffie ini," jelasnya.
Agitha Yolanda Agustine, Owner PURA Koffie lainnya berujar, kehadiran kedai kopi itu diharapkan dapat memberikan manfaat bagi banyak orang.
"Pada intinya kita semua ingin menjadi manfaat bagi banyak orang, sebanyaknya kita mampu meskipun ada hal-hal mempengaruhi hidup kita dengan memilih jalan ini, tetapi ya kita percaya apapun yang kita lakukan yang akhirnya buka kopi shop ada rencana yang belum kita tahu dan pastinya apa yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan manfaat bagi banyak orang dan ingin mencetak sejarah untuk kehidupan pribadi bahwa kita pernah ada di bisnis ini," pungkasnya.
Tentunya kedai kopi yang satu ini dapat menjadi tambahan referensi buat kamu yang tengah liburan ke Bandung. Apalagi buat yang punya masalah atau ingin bertanya seputar hukum. Cocok banget!
0 Response to "Bisa Ngopi Sambil Konsultasi Hukum di Kafe Ini"
Post a Comment