Bermediasi- Organisasi keselamatan jalan di Inggris, mendorong para pemilik kendaraan untuk menjaga kebersihan pelat nomor mereka. Untuk memastikan terciptanya hal tersebut pengemudi yang membiarkan pelat nomornya kotor akan dikenakan denda sebesar £ 1.000 atau Rp 18 juta.
Salah seorang Petugas keselamatan jalan GEM, Neil Worth mengatakan memiliki pelat nomor yang jelas dan dapat dibaca sangat penting.
"Pelat nomor harus dapat dibaca dan tidak tertutup oleh kotoran. Ini untuk memastikan kendaraan dapat diidentifikasi kapan pun saat diperlukan," jelas Neil.
Musim hujan berpotensi besar membuat semakin banyaknya kendaraan yang pelat nomornya kotor hingga sulit diidentifikasi. Hal Ini biasanya disebabkan oleh kotoran pada permukaan jalan yang lembab sehingga menyipratkan tanah basah ke pelat nomor.
GEM mendorong pengemudi untuk membersihkan plat nomor mereka sebelum melakukan perjalanan supaya terhindar dari denda.
"Bukanlah hal yang buruk membersihkan pelat nomor anda setiap harinya, selain itu lakukan juga pada lampu depan dan belakang. Seacara tidak langsung anda telah melakukan sedikitnya langkah awal dalam menjaga keselamatan berkendara," simpul Neil Worth.
Berbeda dengan Inggris, di Indonesia sendiri belum ada sanksi berat tentang kebersihan pelat nomor. Hingga saat ini aturan yang ada hanyalah mengenai penggunaan pelat nomor dan bagaimana aturan penulisan, bahan, dan pemasangannya. Melanggar aturan tersebut pun jika dibandingkan dengan aturan di Inggris terbilang kecil yakni Rp 500 ribu.
Aturan tidak dibolehkannya menggunakan pelat nomor tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."
0 Response to "Wow! Di Negara Ini Kalau Pelat Nomor Kotor Didenda Rp 18 Juta"
Post a Comment