Bermediasi- Bagi warga yang ingin masuk atau keluar dari Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Berikut ini cara mengajukan permohonan dan membuat SIKM.
Kewajiban memiliki SIKM sejalan dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan mengikuti periode PSBB. Kini PSBB memasuki tahap ketiga yang dijadwalkan akan tuntas pada 4 Juni 2020.
SIKM merupakan surat yang memberi izin kepada warga untuk keluar dan masuk DKI Jakarta bagi mereka yang harus melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek selama pandemi COVID-19. Selain itu SIKM itu wajib dimiliki warga yang akan kembali ke Jakarta. Surat ini dikeluarkan dengan syarat-syarat khusus.
Pemprov DKI menyatakan hanya ada 11 bidang pekerjaan yang pekerjanya diizinkan berpergian selama periode pandemi. Bidang-bidang itu adalah:
- Kesehatan
- Bahan pangan/makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Ada dua jenis SIKM yang dikeluarkan Pemprov DKI
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek
a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Adapun SIKM tersebut dapat dibuat secara online melalui link https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Langkah pertama, melengkapi persyaratan. Warga wajib mengisi seluruh lampiran persyaratan untuk membuat SIKM. Berikut syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Membuat SIKM sebagai berikut:
Domisili Jakarta
1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pasfoto berwarna
5. Pindaian KTP
Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pasfoto berwarna
8. Pindaian KTP
*surat pernyataan sehat bermeterai ini berisi pertanyaan soal riwayat menjalani rapid test atau swab test
Seluruh berkas lampiran ini bisa diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id. Masuk ke halaman Izin Keluar-Masuk Jakarta, lalu unduh berkas di bagian persyaratan.
Langkah selanjutnya, ialah mengunggah persyaratan. Semua berkas diunggah melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta, lalu pilih bagian Urus SKIM. Atau seperti ini urutannya:
- Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
- Klik tombol 'Urus perizinan' (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
- Persiapkan berkas persyaratan
- Isi formulir permohonan
- Cek secara berkala pengajuan perizinan
- Cetak dokumen (jika SIKM disetujui, dokumen SIKM telah bisa diunduh dan dicetak).
UPDATE TERSEDIA LIVECHAT POKER757
0 Response to "Simak Lagi, Cara Bikin Surat Izin Keluar Masuk Jakarta"
Post a Comment