Bermediasi- Dengan sah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) keluarkan ketentuan panic button atau tombol darurat. Ketentuan ini dikeluarkan mengingat keamanan customer yang penting buat perusahaan ride hailing, seperti Grab serta Go-Jek.
Tertuang dalam ketentuan Menteri Perhubungan Nomer PM 12 Tahun 2019 Masalah 5 angka 2 huruf f mengenai Perlindungan Keselamatan Pemakai Sepeda Motor, panic button dibutuhkan untuk penuhi azas keselamatan baik pengemudi ataupun penumpang.
Seperti didapati, kejahatan yang menyertakan aplikasi transportasi online sering berlangsung. Dimana korbannya dapat pengemudi atau penumpang.
Sudah mengimplementasikannya semenjak pertengahan tahun kemarin, tiap-tiap penumpang Grab akan disuruh untuk isi kontak darurat pada aplikasi.
Jika penumpang terasa terancam serta mendesak tombol darurat, pesan teks akan diantar Grab pada kontak darurat yang sudah tercatat.
Pesan yang dikirim berisi petunjuk untuk selekasnya mengontak penumpang atau mengontak pihak berkuasa paling dekat, berdasar pada tautan Sharing My Ride yang dengan automatis diberikan lewat pesan teks.
Hal sama pun dikerjakan oleh Gojek. Sudah lengkapi aplikasinya dengan tombol darurat, ketetapan yang diaplikasikan berlainan dengan Grab.
Nanti team dari unit darurat Gojek akan selekasnya pastikan situasi penumpang serta kirim pihak keamanan langsung ke tempat jika tombol darurat didesak oleh penumpang yang terasa terancam.
0 Response to " Ini Langkah Kerja Tombol Darurat di Transportasi Online "
Post a Comment