Bermediasi- Larangan memakai alat pemandu navigasi berbasiskan Global Positioning Sistem waktu mengemudi, memetik kontra dari penduduk. Bila ditelaah, sebetulnya larangan ini mempunyai faedah.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), larangan pemakaian GPS sudah ditata dalam masalah 106 ayat satu Undang-Undang Nomer 22/2009 mengenai Lantas Lintas serta Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam masalah itu, pengemudi harus berkonsentrasi saat menjalankan kendaraan serta tidak terganggu kegiatan lainnya. Buat yang dapat dibuktikan melanggar, maka terancam pidana penjara sangat lama tiga bulan atau denda sebesar Rp750 ribu.
Ketentuan itu sudah sempat digugat oleh komune otomotif Toyota Soluna Community, akan tetapi tidak dipenuhi oleh MK. Faktanya, tidak semua pemakai kendaraan yang manfaatkan feature GPS akan dipakai aksi tilang.
Dikutip dari Elkandelk, Rabu 4 Februari 2019, ada banyak hal yang dapat dikerjakan pengemudi mobil waktu memakai sarana navigasi pada gawai, tiada butuh cemas terkena tilang dari petugas berwajib.
Yang pertama ialah, yakinkan sudah mengetahui rute yang akan dituju sebelum kendaraan mulai berjalan. Semakin lebih baik bila pengemudi sudah mempunyai prediksi tempat daerah yang dituju.
Ke-2, pakai penyangga gawai yang tersedia banyak di toko aksesories. Yakinkan pemasangannya tidak meningkatkan titik buta atau blind spot, seperti di kaca depan.
Gunakan pemandu berbasiskan nada, supaya pengemudi tak perlu sering-sering melirik mengarah hp. Paling akhir, bila memang seharusnya terhubung info yang tersaji di peta, yakinkan tidak mengerjakannya sambil mengemudi. (yns)
0 Response to "Gunakan Langkah Ini, Pemakai GPS di Mobil Dapat Terlepas dari Tilang "
Post a Comment