Janganlah Remehkan 5 Perihal Kecil Ini Waktu Ada di Negeri Orang, Bisa-Bisa Dipenjara



Bermediasi- Pergi liburan ke luar negeri atau berpetualang ala backpacker di negara lainnya, dipandang oleh beberapa orang menjadi pekerjaan yang begitu menyenangkan. Itu kenapa, sangat banyak individu mengerjakannya, entahlah sendirian atau bersama dengan kawan-kawan. 

Sebelum menginjakkan kaki di negeri orang, Anda juga bakal mencari tahu tentang riwayat tempat yang akan Anda datangi serta pelajari undang-undang yang laku disana. Jangan pernah perihal kecil merugikan diri pribadi atau mengakibatkan kerusakan waktu bersenang-senang Anda. 

Selain itu, sudah pernahkah Anda ketahui jika ada banyak hal remeh yang dapat menceploskan Anda ke penjara, bila Anda mengerjakannya di negara spesifik? Di satu bagian, Anda bahkan juga tidak sadar jika Anda sudah melanggar hukum. 

Riset paling baru yang dikerjakan oleh situs perbandingan penerbangan JetCost mengutarakan jika 63% turis asing tidak berhasil untuk mentaati hukum lokal, sebelum mereka melancong ke luar negeri serta tinggal dalam suatu negara. 

1. Kunyah Permen Karet - Singapura 


Di Singapura, permen karet ialah benda yang ilegal. Pada tahun 1992, perdana menteri saat itu, Lee Kuan Yew, sah melarang semua type permen karet yang tersebar di pasar Singapura. 

Dia menetapkan undang-undang itu sesudah permen yang sifatnya lengket itu mengakibatkan permasalahan di beberapa sarana umum. Hanya satu pengecualian untuk ketentuan ini ialah kunyah terapeutik --permen pemutih gigi atau penghilang sisa nikotin, yang perlu dibeli di apotek. Itu juga mesti dengan resep dokter. 

Denda buat mereka yang kepergok jual permen karet, bisa sampai 100.000 dolar Singapura (Rp 1 miliar), atau bahkan juga 2 tahun penjara. 

2. Melancong Membawa Obat - Jepang, Yunani, UEA, Singapura, Kosta Rika, China, Qatar 

British Foreign and Commonwealth Office (FCO) menekan beberapa pendatang yang membawa obat-obatan dalam koper, ransel atau tas mereka waktu akan melancong ke luar negeri, supaya patuhi hukum ditempat. Karena, beberapa macam obat --termasuk anti-depresan, obat penghilang perasaan sakit serta bahkan juga onat batuk yang di jual bebas di toko obat-- dilarang dibawa atau mempunyai ketentuan spesial di beberapa negara spesifik. 

Pemerintah lokal dari beberapa negara sudah memperketat hukum negara mereka untuk turis asing, waktu mereka datang di bandara. Tersebut negara yang disebut serta type obat yang tidak diizinkan: 

1. Jepang: semua obat yang memiliki kandungan pseudoephedrine. Umumnya diketemukan dalam Sudafed serta Vicks. 

2. Yunani serta Uni Emirat Arab (UEA): diazepam, tramadol, kodein, serta beberapa obat lainnya yang gunakan resep. Anda mesti mengikutkan kriteria spesial jika ingin membawa obat dari dokter pribadi sekali juga. 

3. Singapura: obat tidur, pil anti-kecemasan serta obat penghilang perasaan sakit. 

4. Kosta Rika: dokter dari otoritas ditempat akan mengecek Anda di bandara waktu Anda datang serta mengakui membawa obat-obatan. Anda akan diijinkan untuk membawa obat tesebut bila dokter itu mengijinkan. 

5. Indonesia: kodein, obat tidur serta perawatan untuk Attention-deficit/hyperactivity disorder (ADHD) ialah ilegal. 

6. Qatar: obat-obatan yang di jual bebas seperti obat batuk serta pilek. 

7. China: turis selalu harus membawa catatan dokter mengenai perincian obat-obatan yang dibawa. Sedetail mungkin. 

3. Jadi Saksi Perkelahian - Dubai 


Wanita Inggris berumur 21 tahun bernama Harapan Hutchinson, sangat terpaksa terima hukuman penjara waktu ia ada di Dubai. Ia dibui sesudah melihat perkelahian fisik yang berlangsung di lobi satu hotel. 

Harapan, dari Chelmsford, Essex, tengah bersama dengan sekumpulan rekan laki-lakinya saat pertikaian berlangsung. Dalam keterangannya di kantor polisi ditempat, seseorang kawan Harapan dilaporkan mulai ambil swafoto dengan latar 'pelanggan hotel, pria, berumur 50-an yang tertidur di sofa' lobi hotel. 

Saat lelaki paruh baya itu bangun, Evening Standar memberikan laporan ia mulai memukul rekan Harapan sebab dipandang telah mengejeknya. Terasa dirugikan, lelaki ini lantas menelepon polisi serta memberikan laporan tingkah kawan Harapan. 

Harapan juga lalu diamankan, walau faktanya ia bersikukuh jika ia cuma jadi saksi serta tidak berada di tempat peristiwa saat temannya itu ambil photo selfie. 

Di satu bagian, rekan Harapan itu pun ditahan, tetapi tidak dipenjara, hingga dia tidak diijinkan oleh pemerintah Dubai untuk kembali pada Inggris, sampai kelak dia disidang. Dia dikenai dakwaan lakukan penyerangan serta pencurian. 

Radha Stirling, CEO dari Detained in Dubai, menuturkan kenapa keadaan yang mencemaskan ini berlangsung. "Di Dubai, bila dua pihak berselisih atau berdebat, orang pertama yang bicara dengan polisi umumnya ialah orang yang dapat diakui. Sering, masalah semacam itu ialah mengenai 'perlombaan' untuk mengadu terlebih dulu ke polisi." 

"Dengan membuat aduan ini, pelapor pertama mungkin dapat membuat perlindungan dianya dari dakwaan yang dilimpahkan terhadapnya dari pihak ke-2, yang mungkin pihak pertama ialah aktor pentingnya," sambungnya. 

Stirling memberikan, "Pelancong yang hadir ke UAE mesti mengerti jika keadilan tidak beroperasi lewat cara yang sama, seperti di beberapa negara dengan skema hukum yang masak." 

4. Melintas Jalan - Amerika Serikat 


Di Amerika Serikat, 'jaywalking' atau melintas jalan saat lampu jalan raya berwarna hijau atau oranye atau waktu isyarat lampu pejalan kaki tidak menyala, ialah bentuk pelanggaran pidana. 

Walau masuk dalam masalah mudah yang sebetulnya dapat diatasi dengan memberi denda, tetapi jaywalking ialah perihal ilegal di Negeri Paman Sam. Hukuman yang diaplikasikan untuk pelanggar ketentuan itu beragam di setiap negara sisi. 

Di Massachusetts contohnya, beberapa orang yang didapati lakukan jaywalking akan didenda US$ 1 untuk pelanggaran pertama, ke-2, serta ke-3 mereka pada tahun spesifik (entahlah 2019, 2020 atau beberapa tahun awal mulanya),, serta US$ 2 untuk pelanggaran ke empat serta pelanggaran selanjutnya pada tahun 2018. 

5. Merokok Elektrik - Thailand 



Foreign and Commonwealth Office merekomendasikan supaya beberapa wisatawan tidak membawa Personal Vaporizer (PV) atau Rokok Listrik atau diketahui menjadi vape, termasuk juga e-rokok (rokok elektrik), e-baraku serta isi ulangnya, ke Thailand. 

Beberapa barang itu kemungkinan akan diambil alih oleh petugas bandara, serta Anda dapat didenda atau dimasukkan ke penjara sampai 10 tahun bila dapat dibuktikan berupaya sembunyikan vape. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Janganlah Remehkan 5 Perihal Kecil Ini Waktu Ada di Negeri Orang, Bisa-Bisa Dipenjara "

Post a Comment